Pertanyaan terkait pengawasan berkala tersebut di atas diangkat oleh salah seorang rekan peserta pelatihan Ahli Kontrak yang saya ikuti terkait item pekerjaan pengawasan berkala yang biayanya sebesar 15% dari nilai total kontrak sebagaimana diatur dalam Permen PU 45/2007 dan Perpres 73/2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara. Apakah sebuah pekerjaan konsultan perencana, khususnya konsultan perencanaan bangunan… Continue reading Pengawasan Berkala Konsultan Perencana: apakah multi years atau single year?