Pertanyaan sebagaimana judul artikel di atas muncul di benak saya ketika saya diberitahu seorang teman bahwa semenjak diberlakukannya Permen PUPR 14/2020, Pokja tidak diperbolehkan melakukan klarifikasi lapangan. Teman saya mendasarkan argumentasinya pada salah satu klausul dalam Standar Dokumen Pengadaan Permen PUPR 14/2020 yang menyatakan bahwa "Klarifikasi hanya dilakukan terhadap bukti-bukti kepemilikan peralatan, tidak terhadap fisik… Continue reading Perlukah Pokja melakukan Klarifikasi/Verifikasi Lapangan dalam Pekerjaan Konstruksi?
Category: Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE)
Buat Paket Tender pada SPSE Versi 4.3 untuk PPK
Berbeda dengan SPSE versi 4.2 dimana Pokja Pemilihan yang membuat paket (mengentri HPS, KAK, spek/gambar dan rancangan kontrak), pada SPSE versi 4.3 PPK lah yang membuat paket pada aplikasi. Berikut tahapan-tahapan pembuatan paket yang saya sempat screen shot dengan sedikit menyamarkan nama paket, nama satker dan lain-lain (untuk menjaga kerahasiaan) tetapi juga membantu para PPK… Continue reading Buat Paket Tender pada SPSE Versi 4.3 untuk PPK