Standar Dokumen Pengadaan Menurut Permen PU No. 14 Tahun 2020 file word dapat didownload pada link berikut ini. Sedangkan untuk Model Dokumen Pemilihan Jasa Konstruksi berdasarkan Perpres 12/2021 dapat dilihat pada link berikut.
Berdasarkan paparan dari Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, terdapat sejumlah perbedaan antara Permen PUPR 7/2019 dan Permen PUPR 14/2020, di antaranya:
- Jika sebelumnya Ruang Lingkup PPUPR 7/2019 hanya mengatur tender/seleksi di Lingkungan Kementerian PUPR, maka di PPUPR 14/2020 ruang lingkup sampai dengan Perangkat Daerah;
- Ruang Lingkup PPUPR 14/2020 juga sudah sangat lengkap karena mengatur Pengadaan langsung dan Pengadaan Jasa Konstruksi di Provinsi Papua dan Papua Barat;
- Segmentasi pemaketan pekerjaan konstruksi PPUR 14/2020 kembali seperti PPUPR 31/2015 dimana untuk nilai paket sampai dengan 2,5 Milyar diperuntukan untuk Usaha Kecil, di atas 2,5 Milyar s/d 50 Milyar untuk Usaha Menengah dan di atas 50 Milyar untuk Usaha Besar;
- Syarat Metode Pelaksanaan Pekerjaan hanya berlaku untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dan/atau pekerjaan yang diperuntukan bagi kualifikasi Usaha Besar;
- Untuk Usaha Kecil, Personel Manajerial disyaratkan hanya dua, yaitu Pelaksana dan Ahli/Petugas K3 dan masing-masing hanya 1 orang per jabatan.
Demikian sejumlah hal-hal penting dalam PPUPR 14/2020. Untuk Standar Dokumen Pengadaannya dapat didownload di link gdrive.