Standar Dokumen Pengadaan Menurut Permen PU No. 14 Tahun 2020 file word dapat didownload pada link berikut ini.
Berdasarkan paparan dari Direktur Bina Penyelenggaraan Jasa Konstruksi, terdapat sejumlah perbedaan antara Permen PUPR 7/2019 dan Permen PUPR 14/2020, di antaranya:
- Jika sebelumnya Ruang Lingkup PPUPR 7/2019 hanya mengatur tender/seleksi di Lingkungan Kementerian PUPR, maka di PPUPR 14/2020 ruang lingkup sampai dengan Perangkat Daerah;
- Ruang Lingkup PPUPR 14/2020 juga sudah sangat lengkap karena mengatur Pengadaan langsung dan Pengadaan Jasa Konstruksi di Provinsi Papua dan Papua Barat;
- Segmentasi pemaketan pekerjaan konstruksi PPUR 14/2020 kembali seperti PPUPR 31/2015 dimana untuk nilai paket sampai dengan 2,5 Milyar diperuntukan untuk Usaha Kecil, di atas 2,5 Milyar s/d 50 Milyar untuk Usaha Menengah dan di atas 50 Milyar untuk Usaha Besar;
- Syarat Metode Pelaksanaan Pekerjaan hanya berlaku untuk pekerjaan yang bersifat kompleks dan/atau pekerjaan yang diperuntukan bagi kualifikasi Usaha Besar;
- Untuk Usaha Kecil, Personel Manajerial disyaratkan hanya dua, yaitu Pelaksana dan Ahli/Petugas K3 dan masing-masing hanya 1 orang per jabatan.
Demikian sejumlah hal-hal penting dalam PPUPR 14/2020. Untuk Standar Dokumen Pengadaannya dapat didownload di link gdrive.