Apa itu Denda?

Dasar Hukum Keterlambatan Denda
Dasar hukum denda keterlambatan termuat dalam Pasal 56 ayat 2 dan Standar Dokumen Pengadaan (SDP) Permen PUPR 14/2020 dimana Denda Keterlambatan dimuat dalam Adendum Kontrak terkait Pemberian Kesempatan. Lebih jauh dalam Pasal 78 ayat 5 huruf f disebutkan bahwa denda keterlambatan disebabkan karena Penyedia terlambat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan Kontrak atau karena perbaikan cacat mutu. Sedangkan besaran denda keterlambatan 1 per mil dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan dimuat dalam Pasal 79 ayat 4.
Bentuk Denda Keterlambatan

Keterlambatan karena kesalahan Penyedia vs Bukan Kesalahan Penyedia

Bagaimana cara menentukan Denda Keterlambatan?
Dikenakan 1 per mil dari nilai/harga kontrak sebelum PPN apabila:
- Merupakan Pekerjaan yang merupakan satu kesatuan fungsi/kesatuan sistem
- Tidak dapat dipisah-pisah
- Serah terima dilakukan secara keseluruhan/total output
Dikenakan 1 per mil dari nilai/harga bagian kontrak sebelum PPN apabila:
- Fungsi bagian satu tidak saling terkait dengan fungsi bagian lainnya dalam pencapaian kinerja
- Dapat dipisah-dipisah
- Dapat dilakukan serah terima sebagian/sub-output/parsial
Batasan Denda Keterlambatan
