Berbeda dengan SPSE versi 4.2 dimana Pokja Pemilihan yang membuat paket (mengentri HPS, KAK, spek/gambar dan rancangan kontrak), pada SPSE versi 4.3 PPK lah yang membuat paket pada aplikasi. Berikut tahapan-tahapan pembuatan paket yang saya sempat screen shot dengan sedikit menyamarkan nama paket, nama satker dan lain-lain (untuk menjaga kerahasiaan) tetapi juga membantu para PPK untuk dapat secara mandiri menginput sendiri paket tender/seleksi.
1. Login ke aplikasi

Tampilan setelah login

2. Klik Daftar Paket
Setelah login PPK kemudian mengklik daftar paket pada menu bar berwarna kuning, lihat tanda kotak merah di bawah ini.

3. Buat Paket
Setelah klik daftar paket, PPK kemudian masuk ke tahapan berikutnya buat paket.

Tampilan setelah buat paket

4. Entri HPS, Spesifikasi, Rancangan Kontrak dan KAK
PPK kemudian memasukan rincian HPS, memilih jenis kontrak dan memilih UKPBJ

Tampilan Isian HPS yang masih belum diisi

Tampilan Isian HPS yang sudah diisi

Jika diperhatikan tanda merah pada pajak dibuat 0% karena kertas kerja PPK rincian harga satuannya sudah termasuk pajak sehingga penjelasan tersebut perlu dimasukan dalam kolom Keterangan. Namun sebaiknya harga satuan barang dipisah dengan komponen pajak 10% (pajak 10% ini default pada aplikasi sedangkan 0% dibuat menyesuaikan dengan kertas kerja PPK yang sudah meng-include-kan harga pajak). Keterangan gambar di atas rincian harga satuan dan total harga satuan disamarkan.
5. Klik Simpan Paket
Setelah mengisi HPS, mengupload KAK, Spesifikasi/gambar dan rancangan kontrak, memilih jenis kontrak dan UKPBJ, maka langkah terakhir yang PPK lakukan adalah mengklik simpan dan membuat paket.

Setelah klik simpan dan buat paket maka selesailah tugas PPK dalam membuat paket. Sistem akan melanjutkan prosesnya kepada Kepala UKPBJ untuk menunjuk POKJA sehingga POKJA kemudian dapat login ke aplikasi untuk membuat syarat kualifikasi, administrasi dan teknis pada isian aplikasi serta mengupload dokumen tender/seleksi.