SDP Berdasarkan Keputusan Deputi I LKPP Nomor 3 Tahun 2018
Dengan dikeluarkannya Keputusan Deputi I LKPP Nomor 3 Tahun 2018, maka pelaksanaan tender dan seleksi sudah harus merujuk pada aturan dimaksud.
Dari pengalaman saya melakukan pengadaan menggunakan versi 4.3, Dokumen tender/seleksi pada versi 4.3 wajib diupload kedalam aplikasi. Hal ini berbeda dengan yang ada pada aplikasi sebelumnya (versi 4.2) dimana ketika Pokja Pemilihan membuat Dokumen Pengadaan, Dokumen tersebut hanya berupa isian pada aplikasi yang ketika dicetak akan menjadi Dokumen Pengadaan.
Sementara pada versi 4.3, Pokja Pemilihan selain mengisi isian persyaratan kualifikasi, masa berlaku penawaran, dokumen penawaran teknis (lihat tanda panah), kecuali KAK spek teknis dan gambar yang dibuat sendiri oleh PPK (lihat tanda kotak merah) sebelum dilanjutkan ke Pokja Pemilihan seperti gambar di bawah ini, Pokja juga harus mengupload Dokumen Tender/Seleksi.

Dokumen Tender/Seleksi versi 4.3
Setelah mengisi isian diatas pada aplikasi 4.3, sistem kemudian meminta Pokja Pemilihan untuk mengupload (baca: mencetak seperti pada versi 4.2) Dokumen Tender/Seleksi dengan memasukan nomor Dokumen Tender/Seleksi berikut tanggal Dokumen dan wajib mengupload Dokumen Tender/Seleksi sebagaimana SDP (sesuai Keputusan Deputi I Nomor 3 Tahun 2018), jika tidak maka sistem akan menolak.
Berikut saya lampirkan sejumlah Standar Dokumen Pemilihan (SDP) yang saya simpan ke google drive berdasarkan Keputusan Deputi I Nomor 3 Tahun 2018 yang sudah saya bagi dan konversi kedalam file word yang terdiri dari: SDP Tender Pascakualifikasi Barang, SDP Tender Pascakualifikasi Jasa Lainnya, SDP Seleksi Prakualifikasi Jasa Konsultansi Badan Usaha dan SDP Seleksi Jasa Konsultansi Perorangan.