Dengan dikeluarkannya Keputusan Deputi I Nomor 3 Tahun 2018, standar dokumen tender perlu menyesuaikan dengan keputusan Deputi dimaksud.
Pengalaman saya ketika melakukan tender di aplikasi versi 4.3, PPK membuat dan menginput sendiri HPS dan mengupload Rancangan Kontrak. Untuk rancangan kontrak, perlu diperhatikan bahwa rancangan kontrak sudah harus disesuaikan dengan rancangan kontrak pada Keputusan Deputi dimaksud.
Dilarang melakukan copy paste rancangan kontrak dari Standar Dokumen Pengadaan yang lama karena SSUK dan SSKK yang baru terdapat banyak perubahan istilah, definisi dan klausul pada SSUK dan SSKK.
Bagi para PPK yang akan membuat rancangan kontrak pada aplikasi versi 4.3 dapat mengupload file word rancangan kontrak yang saya salin dari file pdf Keputusan Deputi I Nomor 3 Tahun 2018 pada link drive berikut:
rancangan SSUK dan SSKK pengadaan barang
rancangan SSUK dan SSKK jasa lainnya
Rancangan kontrak lainnya dapat diambil dari SDP berdasarkan Keputusan Deputi I Nomor 3 Tahun 2018